ZuruMedia.Com – Menteri Hukum (Menkum) menyoroti keras pengelolaan royalti di Indonesia yang nilai masih amburadul dan jauh dari prinsip keadilan. Menurut Menkum, banyak hak ekonomi milik pencipta, seniman, dan pemilik karya yang tidak terima secara layak akibat sistem pengelolaan royalti yang belum tertata dengan baik. Kondisi ini menjadi persoalan serius dalam perlindungan hak kekayaan intelektual nasional.
Menkum menyampaikan bahwa royalti seharusnya menjadi sumber penghidupan yang adil bagi para pencipta karya, baik di bidang musik, film, sastra, maupun karya intelektual lainnya. Namun dalam praktiknya, masih banyak laporan bahwa hak tersebut ambil atau kelola pihak lain tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Masalah ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak pada iklim industri kreatif secara keseluruhan. Ketika pencipta merasa tidak lindungi, motivasi untuk berkarya akan menurun. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif yang selama ini menjadi salah satu sektor unggulan Indonesia.
Menkum menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan sistem royalti berjalan adil, transparan, dan akuntabel. Tanpa perbaikan mendasar, ketimpangan dalam distribusi royalti akan terus berulang dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga pengelola.
Banyak Hak Pencipta Diambil, Sistem Dinilai Lemah
Salah satu masalah utama yang sorot Menkum adalah lemahnya sistem pendataan dan distribusi royalti. Banyak pencipta tidak mengetahui secara pasti bagaimana karya mereka gunakan dan berapa besar royalti yang seharusnya terima. Kondisi ini membuka celah bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan secara tidak sah.
Selain itu, Menkum menilai pengawasan terhadap lembaga pengelola royalti masih belum optimal. Kurangnya transparansi membuat pencipta sulit mengakses informasi terkait penggunaan karya mereka. Akibatnya, hak ekonomi yang seharusnya terima justru hilang atau berkurang tanpa penjelasan yang memadai.
Menkum menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa biarkan berlarut-larut. Perlindungan hak kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari penegakan hukum dan keadilan ekonomi. Jika pengelolaan royalti terus amburadul, maka pelanggaran hak akan semakin masif dan sulit kendalikan.
Dorongan Pembenahan Demi Keadilan Royalti Nasional
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menkum mendorong pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan royalti di Indonesia. Pembaruan regulasi, digitalisasi pendataan karya, serta peningkatan transparansi lembaga pengelola menjadi langkah penting yang harus segera lakukan.
Menkum juga menekankan pentingnya edukasi bagi para pencipta agar memahami hak dan kewajibannya. Dengan pemahaman yang baik, pencipta dapat lebih aktif mengawasi penggunaan karya mereka dan menuntut hak secara tepat.
Lebih jauh, perbaikan tata kelola royalti diharapkan mampu menciptakan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Ketika hak pencipta dihormati dan dilindungi, kepercayaan terhadap sistem hukum akan meningkat, sekaligus mendorong lahirnya karya-karya berkualitas.
Pernyataan Menkum ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap persoalan royalti. Pengelolaan yang adil dan transparan bukan hanya soal hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan kerja keras para pencipta di Indonesia.
