Vadel Badjideh Kecewa Vonis Banding Diperberat Jadi 12 Tahun, Siap Ajukan Kasasi

Vadel Badjideh Kecewa Vonis Banding Diperberat Jadi 12 Tahun, Siap Ajukan Kasasi

Zurumedia – Vadel Badjideh, seorang terdakwa yang sebelumnya dijatuhi vonis oleh pengadilan tingkat pertama, kini menyatakan kekecewaannya setelah keputusan banding yang memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara. Vonis Banding yang lebih berat ini mengejutkan banyak pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukumnya. Dalam pernyataan yang dikeluarkan setelah putusan, Vadel mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam atas keputusan tersebut, yang dianggapnya tidak adil dan tidak mencerminkan kondisi serta bukti-bukti yang ada selama persidangan.

Sebelumnya, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman yang lebih ringan oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, setelah pihak kejaksaan mengajukan banding, putusan tersebut diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 12 tahun penjara. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi dan harapan Vadel, yang merasa telah mengikuti proses hukum dengan baik. Ia dan tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan kembali, terutama terkait dengan bukti-bukti yang sudah diajukan sebelumnya.

Vadel menyatakan bahwa ia berencana untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum selanjutnya. Kasasi ini diharapkan dapat memperjuangkan keadilan, terutama dalam hal pengurangan hukuman yang dianggap tidak proporsional. Pihaknya berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan terlalu berat dan tidak sebanding dengan perbuatannya. Vadel dan kuasa hukumnya berkeyakinan bahwa masih ada ruang untuk memperbaiki keputusan ini melalui proses kasasi.

Menurut kuasa hukum Vadel, upaya kasasi ini juga menjadi kesempatan untuk meninjau kembali sejumlah prosedur hukum yang dianggap kurang tepat dalam proses banding. Mereka berencana untuk menyiapkan berbagai argumen dan bukti baru yang mendukung permohonan kasasi. Sebagai langkah awal, pihaknya juga meminta agar proses hukum ini dapat diselesaikan secepatnya untuk memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.

Kasasi adalah langkah terakhir dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengubah atau menguatkan keputusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya. Dengan mengajukan kasasi, Vadel Badjideh berharap agar proses hukum dapat memberikan hasil yang lebih adil dan memperbaiki keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kini, perhatian publik tertuju pada perkembangan selanjutnya terkait upaya kasasi yang akan diajukan oleh Vadel Badjideh. Banyak yang berharap bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan transparansi dan keadilan, mengingat pentingnya menjamin hak-hak setiap individu dalam menjalani proses peradilan yang adil.